MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menyerahkan berkas perkara tahap 2 tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan kepada Kejaksaan Negeri Medan. <br /> <br />Petugas juga menyerahkan barang bukti berupa telepon genggam dan kotak senjata angin yang diduga dikeluarkan ayah tersangka saat korban Ken Admiral mendatangi rumah pelaku. <br /> <br />Tersangka Aditya Hasibuan setibanya di Kejaksaan Negeri Medan langsung menjalani pemeriksaan berkas. <br /> <br />Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan. <br /> <br />Tim jaksa akan segera melakukan penyusunan dakwaan. <br /> <br />Sedangkan tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. (*) <br /> <br />#adityahasibuan #penganiayaan #kejaksaannegeri #kasus #viral #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />------------ <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/411778/berkas-perkara-kasus-penganiayaan-dengan-tersangka-aditya-hasibuan-dilimpahkan