Surprise Me!

Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Divonis Bebas!

2023-06-01 2 Dailymotion

KALSEL, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Gedung Samsat Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan divonis bebas Pengadilan Tipikor. <br /> <br />Putusan ini disambut tangis haru dan sujud syukur keluarga terdakwa. <br /> <br />Pada sidang putusan ini dua terdakwa yang merupakan penulai untuk pengadaan lahan gedung samsat dan kepala desa dihadirkan secara virtual. <br /> <br />Baca Juga 1.900 WNI Meninggal Dalam Setahun Akibat TPPO, Presiden Perintahkan Tindak Sindikat dan Bekingnya di https://www.kompas.tv/video/412132/1-900-wni-meninggal-dalam-setahun-akibat-tppo-presiden-perintahkan-tindak-sindikat-dan-bekingnya <br /> <br />Pada pembacaan amar putusannya majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti. <br /> <br />Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa Muhammad Ansor dan Akhmad Yani dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, membayar denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/412144/terdakwa-korupsi-pengadaan-lahan-gedung-samsat-amuntai-kabupaten-hulu-sungai-utara-divonis-bebas

Buy Now on CodeCanyon