KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membantah adanya dugaan kebocoran putusan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. <br /> <br />Ketua MK memastikan perkara gugatan tersebut belum mencapai tahap putusan. <br /> <br />Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, perkara sistem pemilu baru selesai tahap penyampaian kesimpulan pada 31 Mei 2023 lalu. <br /> <br />Hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan hasil perkara sistem pemilu. <br /> <br />Hasil rapat akan diumumkan dalam sidang putusan. Ketua MK menargetkan, Mahkamah Konstitusi akan menyelesaikan putusan pada bulan juni hingga Juli 2023. <br /> <br />Sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada pemilu tahun 1955. <br /> <br />Di masa orde baru, 6 kali pemilu dilaksanakan dengan proporsional tertutup pada 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. <br /> <br />Di masa orde reformasi, pemilu proporsional tertutup digelar pada 1999. Hal yang sama juga terjadi di pemilu 2004. <br /> <br />Baca Juga KY Kembali Panggil Ketua PN Jakpus Terkait Pemeriksaan Penundaan Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/video/411381/ky-kembali-panggil-ketua-pn-jakpus-terkait-pemeriksaan-penundaan-pemilu-2024 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/412320/ketua-mk-bantah-adanya-kebocoran-putusan-gugatan-sistem-pemilu-tertutup
