Surprise Me!

Langgar Aturan, 35 WNA Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I & Akan Dideportasi!

2023-06-02 13 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 35 orang warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I, tempat pemeriksaan imigrasi Jakarta Utara. <br /> <br />Puluhan warga negara asing ini melebihi batas izin tinggal, melanggar aturan, dan mengganggu ketertiban umum. <br /> <br />Ke-35 WNA ini diamankan di sejumlah tempat di kawasan Jakarta Utara. <br /> <br />Mereka berasal dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone. <br /> <br />Pihak imigrasi juga akan memeriksa para penjamin warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian ini. <br /> <br />Selanjutnya, 35 warga negara asing ini akan dideportasi ke negaranya masing-masing. <br /> <br />Baca Juga Langgar Peraturan & Adat Istiadat Pulau Dewata, 129 Turis Asing di Bali Dideportasi! di https://www.kompas.tv/video/411430/langgar-peraturan-adat-istiadat-pulau-dewata-129-turis-asing-di-bali-dideportasi <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/412382/langgar-aturan-35-wna-diamankan-kantor-imigrasi-kelas-i-akan-dideportasi

Buy Now on CodeCanyon