JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam program Rosi. Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008. Jimly Asshiddiqie menilai tindakan Denny Indrayana yang menyebarkan isu hasil putusan MK soal sistem pemilu terrtutup dinilai tak pantas secara etik. <br /> <br />Lebih lanjut menurutnya, Denny bisa disanksi dengan diblacklist untuk berperkara di MK. <br /> <br />Jimly juga menilai kasus ini cukup diselesaikan secara etik dan tak perlu di bawa ke ranah hukum. <br /> <br />Baca Juga Penggerebekan Rumah Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay di Sulawesi Selatan di https://www.kompas.tv/video/412676/penggerebekan-rumah-penipu-jastip-tiket-konser-coldplay-di-sulawesi-selatan <br /> <br />Sebelumnya, Denny menyatakan ada informasi terkait hasil putusan MK terhadap pelaksanaan sistem pemilu yang akan kembali tertutup. <br /> <br />Denny berdalih bahwa informasi soal putusan MK ini tidak didapat dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di internal MK. <br /> <br />Ia juga tidak menyebut soal mendapatkan bocoran, melainkan mendapat informasi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/412679/soal-bocoran-putusan-mahkamah-konstitusi-jimly-denny-harus-di-blacklist-berperkara-di-mk
