BENGKULU, KOMPAS.TV - Subdit Tipidter Ditreskrimrus Polda Bengkulu mengungkap penyelewengan bbm jenis bio solar di SPBU Penarik, Kabupaten Mukomuko. <br /> <br />6 Orang ditangkap dalam kasus ini terdiri dari 4 orang petugas SPBU serta 2 orang pengunjal. <br /> <br />Polisi mengatakan, penyelewengan bbm bio solar dilakukan dengan rapi oleh para pelaku sejak awal tahun 2023. <br /> <br />Modusnya, setelah pengiriman BBM dari pertamina, para pengunjal langsung membeli bbm dalam jumlah banyak bermodalkan 6 buah barcode my pertamina. <br /> <br />Tiap jerigen, pengunjal memberikan uang 20.000 rupiah ke petugas SPBU nakal. Dalam sekali beli, pengunjal biasa membawa 16 buah jerigen, dengan kapasitas 35 liter tiap jerigen. <br /> <br />BBM yang terkumpul kemudian dijual pengunjal ke pengepul dengan harga tinggi. <br /> <br />Dari enam tersangka yang ditangkap, seorang tersangka wanita tak ditahan dengan alasan memiliki anak balita. <br /> <br />Para tersangka dijerat dengan undang-undang migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah. <br /> <br />#bengkul8u #bbmsubsidi #biosolar <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/413476/4-petugas-spbu-dan-2-pengunjal-bbm-ditangkap