Surprise Me!

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana Mario Dandy Kasus Penganiayaan David

2023-06-06 108 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Mario Dandy Satriyo dalam sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa, (6/6/2023). <br /> <br />Mario didakwa oleh Jaksa atas tuduhan penganiayaan yang terencana. <br /> <br /> "Orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU). <br /> <br />"Yang mengakibatkan luka-luka berat," lanjut Jaksa. <br /> <br />Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. <br /> <br />Baca Juga Begini Gaya Mario Dandy saat Tiba di PN Jakarta Selatan Bersama Shane Lukas di https://www.kompas.tv/video/413707/begini-gaya-mario-dandy-saat-tiba-di-pn-jakarta-selatan-bersama-shane-lukas <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/413743/dakwaan-jaksa-di-sidang-perdana-mario-dandy-kasus-penganiayaan-david

Buy Now on CodeCanyon