JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Selasa (6/6) ini, sidang perdana kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas. <br /> <br />Sidang perdana tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, dimulai pukul 11.00 WIB. <br /> <br />Sidang dipimpin Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono. <br /> <br />Baca Juga Update Pemerkosaan Remaja di Parigi Moutong, Korban Dirujuk ke RS Polda Sulteng Hingga 1 Masih Buron di https://www.kompas.tv/video/413734/update-pemerkosaan-remaja-di-parigi-moutong-korban-dirujuk-ke-rs-polda-sulteng-hingga-1-masih-buron <br /> <br />Menanggapi dakwaan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap kliennya, Kuasa Hukum Mario Tidak akan mengajukan eksepsi. <br /> <br />Sementara itu, Shane Lukas didakwa dengan pasal pembiaran. <br /> <br />Untuk pengamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk mengamankan jalannya persidangan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/413744/beda-dakwaan-terhadap-mario-dandy-dan-shane-lukas-di-kasus-penganiayaan-david-ozora