JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa berdasarkan pemeriksaan oleh polisi membuat konstruksi bahwa ketiga pelaku, Mario Dandy, Shane, dan anak AG, punya porsi masing-masing dalam penganiayaan David Ozora. <br /> <br />Dari konstruksi dakwaan yang dibacakan Jaksa pada Senin (05/06/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy dan Shane serta anak AG sudah terlibat sejak rencana penganiayaan disusun. <br /> <br />Untuk Mario Dandy yang merencanakan hingga menganiaya fisik secara langsung, jaksa mendakwa untuk KUHP dengan pasal penganiayaan berat terencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. <br /> <br />Ada tiga pasal KUHP yang dikenakan, pasal 355 ayat 1 dan 353 ayat 2 serta pasal 55 ayat 1. <br /> <br />Pada dakwaan kedua, jaksa melapisnya dengan undang-undang perlindungan anak yakni pada pasal 76 dan 80 ayat 2. <br /> <br />Baca Juga Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana ke David Ozora, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara! di https://www.kompas.tv/video/414015/mario-dandy-didakwa-penganiayaan-berat-terencana-ke-david-ozora-terancam-hukuman-12-tahun-penjara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/414019/inilah-kronologi-lengkap-kasus-penganiayaan-david-ozora-oleh-mario-dandy
