JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak mantan Pejabat Ditjen Pajak yang juga menjadi terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). <br /> <br />Jaksa menyebut, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana pada Februari 2023 hingga membuat David Ozora dirawat di rumah sakit setidaknya selama 53 hari. <br /> <br />Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan ini. <br /> <br />Selain Mario Dandy, terdakwa penganiayaan lain Shane Lukas juga menjalani sidang perdana. <br /> <br />Shane didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David Ozora, Shane Lukas terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. <br /> <br />Dalam dakwaan, Shane Lukas disebut turut merencanakan penganiayaan berat bersama dengan Mario Dandy. <br /> <br />Shane diduga berperan sebagai perekam tindakan penganiayaan. <br /> <br />Jaksa juga menyebut Shane membiarkan tindakan kekerasan Mario kepada David Ozora. <br /> <br />Ayah David Ozora yang hadir dalam persidangan juga memaparkan kondisi David Ozora. <br /> <br />Kondisi David saat ini masih jauh dari kondisi sembuh total akibat penganiayaan berat. <br /> <br />Menurut sang ayah, Jonathan Latumahina, David hanya bisa berjalan maksimal 6 menit dan mengalami amnesia sehingga belum bisa mengingat semua orang termasuk membedakan warna. <br /> <br />Selanjutnya pihak keluarga David Ozora akan menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas. <br /> <br />Baca Juga Mahasiswa 19 Tahun Asal Sumatera Barat Naik Haji, Gantikan Orang Tua yang Telah Tiada di https://www.kompas.tv/video/414092/mahasiswa-19-tahun-asal-sumatera-barat-naik-haji-gantikan-orang-tua-yang-telah-tiada <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/414099/didakwa-penganiayaan-berat-berencana-mario-dandy-tak-ajukan-eksepsi