KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. <br /> <br />Jokowi meminta publik menunggu kajian dan telaah Menko Polhukam. <br /> <br />Presiden Joko Widodo menyebut, saat ini Menko Polhukam Mahfud MD masih menelaah putusan Mahkamah Konsitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. <br /> <br />Saat ditanya wartawan, soal tanggapannya terkait putusan MK ini, Jokowi meminta publik menunggu kajian Menko Polhukam. <br /> <br />Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji Undang-Undang KPK yang kemudian dikabulkan oleh MK <br /> <br />Sebelumnya, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji Undang-Undang tentang KPK pada 25 Mei 2023. <br /> <br />Dalam putusan ini MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. <br /> <br />Baca Juga KPK Sita Moge Harley Davidson Milik Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo di https://www.kompas.tv/video/414216/kpk-sita-moge-harley-davidson-milik-eks-pejabat-pajak-rafael-alun-trisambodo <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/414219/jokowi-perintahkan-mahfud-md-kaji-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk-5-tahun
