JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang dugaan pencemaran nama baik oleh Aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan telah digelar sejak pukul 11.00 WIB tadi. <br /> <br />Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Aktivis Haris Azhar dan Fatia terhadap Luhut melalui sebuah unggahan video di youtube. <br /> <br />Dalam videonya, Haris dan Fatia membahas soal kajian cepat koalisi bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi politik penempatan militer di Papua: kasus Intan Jaya." <br /> <br />Haris Azhar dan Fatia didakwa sejumlah pasal baik di KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. <br /> <br />Seluruh pasal berbunyi tentang penyebaran informasi dan pencemaran nama baik lewat informasi elektronik. <br /> <br />Luhut sebelumnya tak hadir sebagai saksi karena sedang bertugas di luar negeri. <br /> <br />Baca Juga Respons Luhut saat Jaksa Tanya Terkait Tudingan Main Tambang di Sidang Haris dan Fatia di https://www.kompas.tv/regional/414439/respons-luhut-saat-jaksa-tanya-terkait-tudingan-main-tambang-di-sidang-haris-dan-fatia <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/414445/haris-fatia-didakwa-sebarkan-informasi-dan-pencemaran-nama-baik-lewat-informasi-elektronik