KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, atau PPATK menemukan transaksi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang mencapai Rp442 miliar rupiah di tahun 2023. <br /> <br />PPATK telah menyerahkan laporan transaksi terkait TPPO tersebut ke kepolisian juga menganalisis jaringan tenaga kerja ilegal dari Kamboja. <br /> <br />Baca Juga Pendampingan 24 Calon Pekerja Migran Ilegal dari NTB yang Berhasil Diselamatkan di https://www.kompas.tv/video/414581/pendampingan-24-calon-pekerja-migran-ilegal-dari-ntb-yang-berhasil-diselamatkan <br /> <br />Sebelumnya, 34 WNI jadi korban perusaahaan online scam di Kamboja. <br /> <br />Mereka tergiur gaji tinggi dan ditawari posis sebagai customer service legal. <br /> <br />Namun sesampainya di Kamboja mereka dipekerjakan sebagai scammer. <br /> <br />Kuasa hukum korban mendesak petugas mengungkap kasus penipuan dan menduga ada keterlibatan warga Sulut. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/414587/ppatk-temukan-transaksi-terkait-tindak-pidana-perdagangan-orang-capai-rp-442-miliar