JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. <br /> <br />Meski kurang sependapat, pemerintah menghormati putusan MK sebagai final dan mengikat. <br /> <br />Sikap pemerintah tersebut dijelaskan Menko Polhukam Mahfud MD usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (9/6) siang. <br /> <br />Baca Juga Penyelundupan 123 Orang ke Malaysia Berhasil Digagalkan, Satgas TPPO Tangkap 8 Tersangka di https://www.kompas.tv/video/414893/penyelundupan-123-orang-ke-malaysia-berhasil-digagalkan-satgas-tppo-tangkap-8-tersangka <br /> <br />Menurut Mahfud, pemerintah menaati konstitusi bahwa putusan MK adalah final dan mengikat. <br /> <br />Karena itu, meski tak sepakat, pemerintah menerima ketentuan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sampai 5 tahun. <br /> <br />Baca Juga Hary Tanoesoedibjo Ungkap Alasan Dukung Bakal Capres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/video/414889/hary-tanoesoedibjo-ungkap-alasan-dukung-bakal-capres-ganjar-pranowo-di-pemilu-2024 <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/414895/masa-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-5-tahun-mahfud-kurang-sependapat-tapi-pemerintah-ikuti-mk
