KOMPAS.TV - Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap rumah yang dijadikan penampungan pekerja migran ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban Asal Nusa Tenggara Barat. <br /> <br />Dari hasil penyelidikan rumah tersebut milik oknum perwira Polri. <br /> <br />Rumah yang dijadikan tempat penampungan berada di kawasan jalan padat karya gang haji anwar Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. <br /> <br />Rumah itu diketahui warga sekitar tak berpenghuni atau kosong sejak berahun tahun silam. <br /> <br />Rumah itu pun sudah dipasangi garis polisi oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum ) Polda Lampung. <br /> <br />Menurut pengakuan ketua RT dan warga sekitar mereka tidak mengetahui adanya aktivitas penampungan orang di rumah tersebut. <br /> <br />Karena rumah milik oknum pejabat Polri itu sudah kosong sejak tahun 2010 silam. <br /> <br />Untuk mengusut dugaan keterlibatan polisi dalam kasus ini, Polda Lampung berkoordinasi dengan divisi Propam Mabes Polri. <br /> <br />Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, berjanji menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang tak terkecuali anggota Polri. <br /> <br />Mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum terhadap pelaku akan ditangani serius. <br /> <br />Baca Juga Tipu 250 Orang dengan Kerugian Capai Rp3,4 MIliar, Pekerja Migran Ditangkap di Hong Kong di https://www.kompas.tv/regional/411687/tipu-250-orang-dengan-kerugian-capai-rp3-4-miliar-pekerja-migran-ditangkap-di-hong-kong <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/415251/perdagangan-orang-pada-24-korban-asal-ntb-diduga-libatkan-polisi