JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah mengambil alih penanganan kasus dugaan penipuan gawai iphone dengan sistem pre-order yang melibatkan Rihana dan Rihani, Polda Metro Jaya kini telah menetapkan si kembar sebagai tersangka. <br /> <br />Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung membentuk tim khusus untuk mengejar kedua terduga pelaku dan memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini. <br /> <br />Meski sebelumnya dari si kembar masih dalam status saksi terlapor. <br /> <br />Namun setelah diambil alih, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka. <br /> <br />Selain dugaan penipuan penjualan iphone dengan sistem pre-order, si kembar juga pernah dilaporkan ke polisi dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil sewaan. <br /> <br />Kasus dugaan penipuan gawai iphone dengan sistem pre-order ini menjadi perhatian publik setelah para korban mengunggahnya ke media sosial. <br /> <br />Para korban yang telah mentransfer uang dengan total Rp35 miliar tak kunjung menerima telepon genggam yang dijual lebih murah dari harga pasaran. <br /> <br />Baca Juga Isak Tangis Keluarga Antar Keberangkatan Jemaah Haji ke Tanah Suci di https://www.kompas.tv/video/415324/isak-tangis-keluarga-antar-keberangkatan-jemaah-haji-ke-tanah-suci <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/415325/polda-metro-jaya-tetapkan-duo-rihana-rihani-jadi-tersangka-penipuan-iphone-rp-35-m
