JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sejarah Pemilu di Indonesia hanya ada dua sistem pemilu yaitu proporsional tertutup dan proporsional terbuka. <br /> <br />Pakar Hukum Kepemiluan Titi Anggaraini memaparkan sistem pemilu di Indonesia dari masa ke masa sebagai berikut: <br /> <br />Pada Pemilu 1999, Undang-Undang yang mengatur adalah UU No.3/1999 pada Pasal 1 ayat (7) dijelaskan Pemilihan Umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar. Pada masa ini, sistem Pemilu di Indonesia adalah proporsional tertutup. <br /> <br />Pada 2004, berdasarkan UU No.12/2003 sistem Pemilu yang dijalankan adalah proporsional terbuka yang relatif tertutup (relatively closed open list system). <br /> <br />Pada 2009, berdasarkan UU No.10/2008 Putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008, sistem pemilu di Indonesia yang dijalankan adalah proporsional terbuka (most open) <br /> <br />Pada 2014, berdasarkan UU No.8/2012, sistem pemilu di Indonesia yang dijalankan adalah sistem proporsional terbuka (most open) <br /> <br />Pada 2019, berdasarkan UU No.7/2017, sistem pemilu di Indonesia adalah sistem proporsional terbuka (most open) <br /> <br />Pada 2024, berdasarkan UU No.7/2017, sistem pemilu di Indonesia adalah sistem proporsional terbuka (most open). <br /> <br />Videografis: Muhammad Rafsyan <br /> <br />Baca Juga Infografis Survei Litbang Kompas Elektabilitas Bacapres di Pilpres 2024 Edisi 24 Mei 2023 di https://www.kompas.tv/video/413181/infografis-survei-litbang-kompas-elektabilitas-bacapres-di-pilpres-2024-edisi-24-mei-2023 <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/415392/infografis-sistem-pemilu-di-indonesia-dari-masa-ke-masa-proporsional-tertutup-terbuka
