<br /> Isak tangis menyelimuti sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul (17) dalam kasus pembacokan Arya Saputra di PN Bogor Kelas I A. <br /><br /> <br /><br /> Keluarga tidak terima karena terdakwa hanya divonis 9 tahun oleh majelis hakim. Majelis hakim memutuskan terdakWa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak.<br /><br /> <br /><br /> Diketahui, penganiaayan itu hingga menyebabkan meninggal dunia. Mengetahui putusan itu, pihak keluarga dan kerabat korban Arya Saputra histeris. Karena vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya. <br /><br /> <br /><br /> Keluarga meluapkan emosinya kepada terdakwa dengan hujatan. Tampak mereka terus mengusap foto Arya Saputra yang selalu dibawa keluarga.<br /><br /> <br /><br /> Seperti diketahui, seorang pelajar Arya Saputra meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Bogor, Jumat (10/3).<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Putra Ramadhani Astyawan<br /><br /> Produser: Akira Aulia W<br />