JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi permohonan Johnny G Plate jadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G. <br /> <br />Ia pun menyerahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menimbang pengajuan permohonan tersebut. <br /> <br />Menurut Mahfud, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi tersangka sebelum permohonan justice collaborator bisa diterima. <br /> <br />Sehingga, diterima atau tidaknya permohonan justice collaborator Johny Plate sepenuhnya merupakan pertimbangan Kejaksaan Agung. <br /> <br />"Itu biar diurus oleh pihak Kejaksaan, jadi kalau justice collaborator atau apa, itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri dan itu pasti dipertimbangkan oleh Kejaksaan," ujar Mahfud MD di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023). <br /> <br />Plt Menteri Kominfo itu juga menegaskan pengajuan justice collaborator Johnny Plate tak memerlukan persetujuannya. <br /> <br />"Tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum. Itu saja," ucapnya. <br /> <br />Baca Juga Johnny Plate Diduga Tak Main Sendiri, ICW Minta Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Rp8 T di https://www.kompas.tv/nasional/412092/johnny-plate-diduga-tak-main-sendiri-icw-minta-kejagung-gandeng-ppatk-telusuri-aliran-dana-rp8-t <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/415982/mahfud-md-serahkan-ke-kejaksaan-soal-rencana-johnny-plate-jadi-justice-collaborator
