SUMATERA UTARA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung memvonis bebas Harapan Munthe, pria pemutilasi istri. <br /> <br />Menimbang keterangan ahli kejiwaan dan bukti-bukti di persidangan, majelis hakim berpendapat, bahwa terdakwa memiliki gangguan kejiwaan. <br /> <br />Terdakwa juga memiliki riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa. <br /> <br />November lalu, Harapan melakukan tindak kekerasan di rumahnya di kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. <br /> <br />Polisi menyebut terdakwa sakit hati, karena korban sering berkata-kata dan berkelakuan kasar, saat mereka berumah tangga. <br /> <br />Atas vonis hakim, Kejaksaan Negeri Humbahas, akan melakukan kasasi ke mahkamah agung. <br /> <br />JPU juga telah membawa Harapan Munthe ke rumah sakit jiwa sesuai putusan hakim. <br /> <br />Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup, dan tetap ditahan sebagaimana dakwaan primer pasal 304 KUHP, atau pembunuhan berencana. <br /> <br />Baca Juga Gudang Penyimpanan BBM di Kabupaten Labuhanbatu Terbakar, Warga Ketakutan! di https://www.kompas.tv/video/416078/gudang-penyimpanan-bbm-di-kabupaten-labuhanbatu-terbakar-warga-ketakutan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/416083/punya-gangguan-kejiwaan-pria-mutilasi-istri-di-sumatera-utara-dibebaskan