JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus penganiayaan berat terencana dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Sejumlah fakta terkuak, diantaranya terdakwa Mario Dandy yang sempat mengancam korban, David Ozora melalui pesan singkat Whatsapp, menggunakan nomor milik AG, anak yang berkonflik dengan hukum. <br /> <br />Fakta selanjutnya, dalam kesaksiannya, Ayah David, Jonathan Latumahina menyebut, sempat didekati oleh tiga orang yang mengaku keluarga dekat Mario Dandy yang terkesan memaksa agar kasus diselesaikan secara damai. <br /> <br />Tak hanya itu, Jonathan Latumahina juga mendapatkan informasi soal obrolan Mario Dandy dengan Shane Lukas dan anak AG saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan. <br /> <br />Menurut Jonathan, Mario sempat mengatakan agar Shane dan AG tenang, karena kasus yang mereka hadapi akan diurus ayahnya, Rafael Alun. <br /> <br />Sementara itu, dari saksi lainnya, Natalia Puspitasari, didapatkan fakta jika Mario Dandy tidak menolong usai melakukan penganiayaan. Hal ini berbeda dengan rekonstruksi kasus tersebut. <br /> <br />Penganiayaan David Ozora terjadi pada Februari 2023. <br /> <br />Dalam kasus ini tiga orang menjadi pesakitan. <br /> <br />Salah satunya anak AG yang telah divonis penjara 3,5 tahun, karena dinilai terlibat dalam kasus terkait asmara ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/416217/fakta-penganiayaan-david-ayah-sempat-diminta-damai-hingga-tak-ditolong-usai-dianiaya