<br /> Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sudah menghitung nilai ganti rugi atau restitusi dalam kasus penganiayaan David Ozora. LPSK menetapkan, Mario Dandy harus membayar restitusi lebih dari Rp100 miliar.<br /><br /> <br /><br /> Besarnya jumlah restitusi karena selain kerugian medis korban juga mengalami kerugian yang dinilai sebagai penderitaan.<br /><br /> <br /><br /> Nilai restitusi akan disampaikan jaksa pada saat sidang penuntutan.<br />