KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Makassar membangun kerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman surat panggilan ke peserta sidang. <br /> <br />Penanda-tanganan nota kesepahaman atau MOU antara Pengadilan Negeri Makassar dan PT Pos digelar di ruang sidang inklusi Pengadilan Negeri Makassar di Jalan R.A Kartini Kota Makassar. <br /> <br />Penanda-tanganan dihadiri oleh Staf Pengadilan Negeri Makassar panitera sidang, panitera muda, juru sita pengadilan, dan PT Pos Indonesia Kota Makassar. <br /> <br />Penandatanganan ini adalah tindak lanjut dari MOU yang dilakukan mahkamah agung dengan PT Pos Indonesia pusat. <br /> <br />Untuk meminimaisir pertemuan antara pihak yang berperkara dan pihak pengadilan secara langsung memastikan seluruh surat sampai ke penerima. <br /> <br />Khusus untuk peserta sidang yang tidak memiliki alamat secara elektronik, nantinya seluruh surat panggilan untuk sidang dan pemberitahuan akan dikirim melalui PT Pos Indonesia. <br /> <br />Regulasi ini dibuat khusus menunjang Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP Pengadilan Negeri Makassar. <br /> <br />Untuk itu seluruh layanan pengiriman surat panggilan dari Pengadilan Negeri Makassar hanya melalui PT Pos Indonesia Kota Makassar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/416555/pengadilan-negeri-makassar-bangun-kerja-sama-dengan-pt-pos-indonesia-ma-news