JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. <br /> <br />Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. <br /> <br />"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). <br /> <br />Video editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Baca Juga MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, AHY: Keadilan Berpihak pada Kedewasaan Demokrasi di https://www.kompas.tv/nasional/416620/mk-putuskan-pemilu-tetap-proporsional-terbuka-ahy-keadilan-berpihak-pada-kedewasaan-demokrasi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/416600/hasil-sidang-putusan-mk-tolak-gugatan-sistem-pemilu-tetap-proporsional-terbuka