JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konsitusi memutuskan untuk menolak gugatan pemilu yang diajukan pemohon. <br /> <br />Para Hakim Konstitusi menilai, pokok permohonan gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. <br /> <br />Itu artinya, Pemilu 2024 tetap terbuka, alias coblos caleg. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi hari Kamis ini (15/6) akan membacakan putusan perkara terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka. <br /> <br />Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan MK sudah memperlihatkan bahwa open legal policy atau kebijakan hukum terbuka untuk perkara berbau politik telah kembali dikencangkan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/416631/sistem-pemilu-2024-tetap-terbuka-pakar-hukum-analisa-masalah-yang-ada-di-pileg