JAKARTA, KOMPAS.TV - MK putuskan untuk menolak gugatan pemilu yang diajukan pemohon. <br /> <br />Para Hakim Konstitusi menilai, pokok permohonan gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. <br /> <br />Baca Juga Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Pakar Hukum Analisis 'Masalah' yang Ada di Pileg di https://www.kompas.tv/video/416631/sistem-pemilu-2024-tetap-terbuka-pakar-hukum-analisis-masalah-yang-ada-di-pileg <br /> <br />Wakil Ketua Hakim MK, Saldi Isra menanggapi soal cuitan Denny Indrayana yang mengungkap adanya kebocoran putusan MK terkait sistem pemilu. <br /> <br />Saldi mengungkapkan bahwa keputusan untuk menolak pemilu tertutup dilakukan pada 7 Juni, saat Denny Telah menyebarkan 'rumor' kebocoran putusan MK. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/416654/wakil-ketua-hakim-mk-saldi-isra-jelaskan-proses-putusan-soal-pemilu-proporsional-terbuka
