JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat memiliki pandangan yang berbeda atau "dissenting opinion", dalam putusan gugatan pemilu yang diajukan pemohon. <br /> <br />Menurut Arief, setelah 5 kali penyelenggaran pemilu terbuka, perlu ada evaluasi. <br /> <br />Baca Juga MK Beri Saran Pembentuk UU Soal Perbaikan Sistem Pemilu Kedepannya di https://www.kompas.tv/video/416675/mk-beri-saran-pembentuk-uu-soal-perbaikan-sistem-pemilu-kedepannya <br /> <br />Arief mengusulkan perubahan dari sistem pemilu terbuka ke sistem terbuka terbatas. <br /> <br />Namun, untuk menjaga tahapan pemilu 2024 yang sudah berlangsung, Arief mengusulkan sistem terbuka terbatas dilakukan pada 2029 mendatang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/416682/hakim-mk-arief-hidayat-usulkan-sistem-terbuka-terbatas-di-2029
