Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.<br /><br />Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut penetapan tersangka terhadap Yusrizki dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti permulaan yang cukup. Lihat selengkapnya di video.<br /><br />#tersangkabaru #kasuskorupsi #bts #kejaksaanagung <br /><br />Artikel terkait:<br />https://www.suara.com/news/2023/05/17/123418/resmi-tersangka-awal-mula-kasus-korupsi-bts-menteri-johnny-g-plate<br /><br />Video Editor: Welly<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br />