JAKARTA, KOMPASTV - LPSK telah ajukan besaran biaya ganti rugi atau restitusi Mario Dandy ke David Ozora, yaitu lebih dari Rp100 Miliar. <br /> <br />Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut, angka Rp100 miliar terdiri dari sejumlah komponen khususnya biaya pengobatan David Ozora. <br /> <br />"Komponen yang kami perhitungkan berkaitan dengan biaya pengobatan anak korban selama di rumah sakit, biaya transportasi, akomodasi, konsumsi," ujar Susilaningtias, Rabu (14/6). <br /> <br />Selain itu, biaya ganti rugi juga menyangkut orang tua David yang kehilangan pekerjaan karena harus merawat David. <br /> <br />Adapun penderitaan David yang kehilangan masa muda pun masuk dalam komponen. <br /> <br />"Penderitaan yang dialami anak korban, berkaitan dengan posisinya saat ini yang tidak memungkinkan hidup mandiri," ujarnya. <br /> <br />Biaya restitusi tersebut diajukan LPSK ke jaksa persidangan kasus Mario Dandy. <br /> <br />Hakim bisa memutuskan dengan nominal lebih tinggi maupun lebih rendah dari angka yang diajukan LPSK. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Baca Juga LPSK Tetapkan Restitusi Mario Dandy ke David Ozora Rp100 Miliar, Sudah Diajukan ke Jaksa di https://www.kompas.tv/nasional/416210/lpsk-tetapkan-restitusi-mario-dandy-ke-david-ozora-rp100-miliar-sudah-diajukan-ke-jaksa <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/416558/lpsk-ajukan-ganti-rugi-mario-dandy-ke-david-rp100-m-berikut-komponennya