MEDAN, KOMPAS.TV - Terdakwa bos judi online Jonni alias Apin BK dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. <br /> <br />Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan. <br /> <br />Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menjalankan perjudian online dan pencucian uang. <br /> <br />Selain hukuman tersebut, jaksa juga merampas berbagai aset terdakwa yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang, mulai dari aset kendaraan, bangunan hingga tanah. (*) <br /> <br />#apinbk #judi #tuntutan #bosjudi #judionline #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />------------ <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/417009/jaksa-tuntut-bos-judi-online-apin-bk-5-tahun-penjara