JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung secara resmi menolak pengajuan kasasi AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. <br /> <br />Dengan penolakan ini, AG akan tetap menjalani hukuman selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jakarta Selatan. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan oleh Kelapa Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Soebandi, di kantornya yang terletak di Gedung Mahkamah Agung, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Jumat, (16/6/2023). <br /> <br />Soebandi menjelaskan bahwa MA melakukan pemutusan penolakan kasasi yang diajukan oleh pihak kedua dan pertama sesuai dengan pertimbangan tertentu. <br /> <br />Baca Juga Ayah David Cerita Sempat Bertemu dengan Pelaku Anak AG! di https://www.kompas.tv/video/415792/ayah-david-cerita-sempat-bertemu-dengan-pelaku-anak-ag <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/417018/penjelasan-mahkamah-agung-tolak-kasasi-ag-di-kasus-penganiayaan-david