Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap nilai restitusi yang harus dibayar Mario Dandy kepada korban penganiayaan David Ozora sebesar Rp 100 miliar. Namun besaran nilai restitusi itu mendapat sindiran dari pengacara Mario Dandy yang menuding pihak David mengincar harta Rafael Alun Trisambodo<br /><br />Simak kontroversi pengacara Mario Dandy tuding pihak David incar harta Rafael Alun berikut ini.<br />Selengkapnya dalam video.<br /><br />Artikel Terkait: <br />https://www.suara.com/news/2023/06/16/100546/pengacara-mario-dandy-tuding-pihak-david-incar-harta-rafael-alun-warganet-tak-habis-pikir-hah<br /><br />#MarioDandy #RafalAlun #DavidOzora<br /><br />Voice Over/Video Editor: Septi/Aris<br />--------------------------------------------------------------<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom