PALU, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Palu menangkap tiga pelaku perdagangan anak. Modus pelaku menjual anak berusia remaja dengan menggunakan aplikasi di telepon genggam. <br /> <br />Polisi menangkap 3 pelaku tindak pidana perdagangan orang. Korban yang dijual masih berusia remaja. Modusnya dengan menjual korban menggunakan aplikasi di telepon genggam. <br /> <br />2 pelaku ditahan di Mapolresta Palu sementara 1 tersangka lainnya dijadikan tahanan rumah karena masih berusia remaja. <br /> <br />Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, uang tunai dan kendaraan roda empat. Dari keterangan tersangka, korban dijual menggunakan aplikasi di telepon genggam. Kemudian korban diantar ke pemesan. <br /> <br />Motifnya dengan memanfaatkan korban yang berusia remaja untuk mendapatkan keuntungan. 2 tersangka berinisial MF dan RA dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara tersangka AH yang masih dibawah umur diancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. <br /> <br />#PolrestaPalu #Kriminal #PerdaganganManusia <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/417195/polisi-menangkap-pelaku-perdagangan-anak-di-bawah-umur
