JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak pengajuan kasasi anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy. <br /> <br />Dengan ditolaknya kasasi, anak AG akan tetap menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA, Jakarta Selatan. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan oleh Kelapa Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Soebandi di kantornya di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Mereka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023). <br /> <br />"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Kedua menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I atau anak (AG) tersebut. Membebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," ujar Soebandi. <br /> <br />Soebandi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemutusan penolakan kasasi yang diajukan pihak kedua dan pertama sesuai dengan petimbangan tertentu. <br /> <br />Baca Juga Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui di Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG di https://www.kompas.tv/video/411234/mario-dandy-terancam-15-tahun-bui-di-kasus-dugaan-pencabulan-anak-ag <br /> <br /> <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/417209/kasasi-ditolak-ma-anak-ag-tetap-jalani-hukuman-3-5-tahun-penjara