JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum terkais kasus tabrak lari maut di Cakung, Jakarta Timur. <br /> <br />Gelar perkara bersama untuk menentukan pasal yang tepat untuk menjerat tersangka OS. <br /> <br />Gelar perkara khusus diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor Moses Bagas Prakosa. <br /> <br />Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya juga akan memintai keterangan sejumlah saksi ahli dalam kasus ini. <br /> <br />Kemungkinan pengenaan Pasal 338 mengenai penghilangan nyawa dengan sengaja pada tersangka OS akan dipastikan lewat gelar perkara oleh penyidik. <br /> <br />Ahli Hukum Hery Firmansyah meminta polisi cermat dalam membangun konstruksi hukum kasus tabrak lari maut di Cakung, Jakarta Timur. <br /> <br />Sebab selain Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas, Hery menilai tersangka berpeluang dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai pidana pembunuhan. <br /> <br />Baca Juga Selidiki Motif Sakit Hati, Polda Metro Jaya Lakukan Gelar Perkara Ulang Kasus Tabrak Lari di Cakung di https://www.kompas.tv/video/417251/selidiki-motif-sakit-hati-polda-metro-jaya-lakukan-gelar-perkara-ulang-kasus-tabrak-lari-di-cakung <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/417323/kasus-tabrak-lari-maut-di-cakung-polisi-pertimbangkan-jerat-tersangka-dengan-pasal-338