JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga keberatan soal restitusi senilai lebih dari Rp100 miliar yang akan ditagih pada kliennya. <br /> <br />Kuasa hukum Mario menyebut nominal restitusi yang dicatat LPSK terlalu sulit dibayarkan karena Mario hanya mahasiswa dan belum bekerja. <br /> <br />Pihak Mario juga menyebut, restitusi tidak bisa dibebankan pada ayah Mario Rafael Alun Trisambodo karena Rafael bukanlah pihak yang berpekara. <br /> <br />Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi pada terdakwa Mario Dandy sebesar Rp100 miliar. <br /> <br />Restitusi tersebut telah disampaikan LPSK pada jaksa. <br /> <br />Komponen penghitungan restitusi salah satunya adalah biaya selama David dirawat di rumah sakit dan biaya kesehatan korban ke depan. <br /> <br />LPSK juga memperhitungkan penderitaan David akibat penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy. <br /> <br />Ketentuan mengenai restitusi ada di dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. <br /> <br />Dalam aturan tersebut bentuk-bentuk restitusi antara lain adalah mengganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan. <br /> <br />Kerugian materil dan imateril akibat tindak pidana. <br /> <br />Penggantian biaya perawatan medis dan psikologis, serta biaya transportasi, biaya pengacara dan biaya yang menyangkut proses hukum. <br /> <br />Keluarga David menyebut, kondisi David belum sepenuhnya pulih seperti keadaan semula. <br /> <br />David belum sepenuhnya mampu mandiri,bahkan keluarga pun harus memanggil perawat ke rumah untuk membantu David. <br /> <br />Seusai mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy, David Ozora sempat hampir 2 bulan dirawat di rumah sakit. <br /> <br />David diperbolehkan pulang dan melanjutkan perawatan di rumah. <br /> <br />Pihak keluarga david sempat menyebut biaya pengobatan David bernilai miliaran rupiah. <br /> <br />Baca Juga Momen Saksi Satpam Tahan Tangis Cerita Kondisi David Usai Dianiaya Mario Dandy di https://www.kompas.tv/video/417192/momen-saksi-satpam-tahan-tangis-cerita-kondisi-david-usai-dianiaya-mario-dandy <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/417348/soal-restitusi-rp100-m-pakar-hukum-pidana-jika-mario-tak-dibayar-akan-ada-pidana-pengganti