KOMPAS.TV - Aksi biadab dilakukan 3 warga di Nunukan, Kalimantan Utara. Dua orang dalam video ini melempar seekor anjing yang masih hidup ke rawa yang berisi buaya. <br /> <br />Anjing ini akhirnya mati diterkam buaya, rekaman video kekejian mereka beredar luas di media sosial. <br /> <br />Aksi ini mendapat reaksi keras dari kelompok pemerhati hewan. Mereka meminta polisi agar para pelaku diproses secara hukum. <br /> <br />Tujuannya untuk memberi efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. <br /> <br />Anjing yang dibuang adalah anjing peliharaan pelaku dan ini bukan pertama kali pelaku melempar anjing ke rawa berisi buaya. <br /> <br />Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho seharusnya penegak hukum tidak hanya mengenakan dengan pasal KUHP. <br /> <br />Tetapi juga dengan Undang-Undang IT dikarenakan penyiksaan hewan tersebut juga dilakukan perekaman dan disebar ke media sosial. <br /> <br />Jika polisi mengenakan UU IT dan KUHP maka pelaku dapat dilakukan penahanan. <br /> <br />Empat orang pelaku telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Polisi hingga saat ini tengah melakukan penyelidikan. <br /> <br />Dari empat orang yang diperiksa polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua orang pelaku pelemparan dan satu orang sebagai perekam gambar. <br /> <br />Baca Juga Marahnya Erick Thohir Soal Pekerja Lempar Anjing Hidup ke Buaya: Tindak Tegas! di https://www.kompas.tv/video/417319/marahnya-erick-thohir-soal-pekerja-lempar-anjing-hidup-ke-buaya-tindak-tegas <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/417426/lempar-anjing-ke-rawa-berisi-buaya-3-warga-nunukan-jadi-tersangka