<br /> Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi. Uang yang diterima terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp45,8 miliar.<br /><br /> <br /><br /> Dakwaan disampaikan JPU KPK dalam sidang yang digelar, Senin (19/6/2023). Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama Kadis PU Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya. Terlibat pula Kadis PUPR 2018-2021, Gerius One Yoman.<br /><br /> <br /><br /> Suap diterima Lukas Enembe dari sejumlah pengusaha. <br /><br /> <br /><br /> Reporter: Arie Dwi Satrio<br /><br /> Produser: B.Lilia Nova<br />
