JAKARTA, KOMPASTV - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe tak terima pada materi dakwaan yang dibacakan JPU. <br /> <br />Enembe mengamuk dan menyatakan apa yang dikatakan JPU adalah hal yang tidak benar. <br /> <br />"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). <br /> <br />Baca Juga Lukas Enembe Teriaki Jaksa Bohong Bantah Dakwaan Terima Rp45 Miliar, Hakim Ancam Sidang Online di https://www.kompas.tv/nasional/417646/lukas-enembe-teriaki-jaksa-bohong-bantah-dakwaan-terima-rp45-miliar-hakim-ancam-sidang-online <br /> <br />"Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar)," kata Lukas Enembe. <br /> <br />Hakim pun meminta pihak keluarga menenangkan Lukas. <br /> <br />"Sebentar. Maaf ada keluarga atau istri dari terdakwa. Tolong diberi pengertian," ucap Hakim. <br />Dari awal persidangan Lukas Enembe tak ingin mengikuti sidang karena merasa tak korupsi. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/417707/momen-lukas-enembe-ngamuk-di-persidangan-saat-jpu-bacakan-dakwaan-tidak-benar-bapak-tipu-tipu