JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menemukan dugaan tindak pidana pungutan liar di Rutan KPK, jumlahnya mencapai Rp 4 miliar. <br /> <br />Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho menyebut pungutan liar ini merupakan temuan langsung oleh Dewas, bukan dari pengaduan. <br /> <br />Dalam temuan sementara pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022, Dewas menemukan adanya pungli sebanyak Rp 4 miliar. <br /> <br />Albertina mengatakan, transaksi dilakukan dengan beragam cara termasuk menggunakan rekening bank pihak ketiga. <br /> <br />Saat ini temuan tersebut telah disampaikan Dewas KPK ke Pimpinan KPK. <br /> <br />Baca Juga Dewas KPK: Dugaan Dokumen Penyelidikan Bocor, Ketua KPK Firli Tak Terlibat! di https://www.kompas.tv/video/418012/dewas-kpk-dugaan-dokumen-penyelidikan-bocor-ketua-kpk-firli-tak-terlibat <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418014/temuan-dugaan-tindak-pidana-pungli-di-rutan-kpk-dewas-kpk-jumlahnya-capai-rp-4-miliar
