BLITAR, KOMPAS.TV Tiga warga negara asing asal Pakistan dan Singapura ini ditangkap oleh Imigrasi kelas 2 non TPI Blitar. Ketiga WNA ini ditangkap setelah terbukti menyalahi aturan izin tinggal. <br /> <br />Para WNA tersebut juga terbukti memasuki wilayah Indonesia secara illegal, tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Diketahui, 2 WNA asal Pakistan itu menjadikan wilayah Blitar untuk transit, sebelum bekerja ke negera Australia. <br /> <br />Sementara itu, satu WNA asal Singapura diketahui telah lama berada di Kabupaten Tulungagung dan bekerja sebagai dosen. Selama bekerja sebagai dosen, WNA tersebut ternyata tidak memiliki paspor. <br /> <br />Yang bersangkutan juga menipu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung bahwa dirinya Kelahiran Pacitan. Hal itu ia lakukan agar memperoleh KTP. <br /> <br />Kini ketiga WNA tersebut, tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh petugas imigrasi Blitar. Ke 3 WNA itu pun terancam dideportasi ke negara asal. <br /> <br />#blitar #imgirasi #wna #ilegal #wargaasing #beritakediri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/418018/masuk-indonesia-secara-ilegal-3-wna-dideportasi-ke-negara-asal