JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD, menyoroti kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. <br /> <br />Mahfud menyebut kasus itu harus dibuka ke publik. <br /> <br />Mahfud juga menegaskan setelah dibuka ke publik, kasus itu harus ditindaklanjuti secara hukum karena pungli termasuk tindak pidana. <br /> <br />Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan tindak pidana pungutan liar, atau pungli yang terjadi di Rutan KPK. <br /> <br />Tak tanggung-tanggung, jumlah pungli mencapai Rp4 miliar. <br /> <br />Bagus dalam arti harus dibuka ke publik ditindaklanjuti secara hukum karena pungli tindak pidana antara pungli penyuapan MA. <br /> <br />Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut pungutan liar ini merupakan temuan langsung oleh dewas, bukan dari pengaduan. <br /> <br />Temuan sementara, pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022, dewas menemukan adanya pungli sebanyak Rp4 miliar yang dilakukan dengan beragam cara, termasuk menggunakan rekening bank pihak ketiga. <br /> <br />Temuan itu telah disampaikan dewas ke pimpinan KPK. <br /> <br />Baca Juga Dewas KPK Temukan Adanya Dugaan Pungli Senilai Rp 4 Miliar di Rutan KPK di https://www.kompas.tv/video/418056/dewas-kpk-temukan-adanya-dugaan-pungli-senilai-rp-4-miliar-di-rutan-kpk <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418256/soal-dugaan-pungli-rp4-m-di-rutan-kpk-mahfud-md-harus-dibuka-ke-publik-dan-diproses-hukum
