Surprise Me!

Jawaban LPSK Saat Ditanya Jaksa Soal Nasib Mario Dandy Jika Tak Bisa Bayar Rp 120 M

2023-06-20 1,168 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - LPSK menghitung biaya ganti rugi atau restitusi yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo kepada David senilai Rp 120 miliar. <br /> <br />Perhitungan restitusi itu disampaikan Tenaga Ahli Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi, Selasa (20/6/2023). <br /> <br />Jaksa kemudian bertanya ke LPSK bagaimana jika Mario Dandy tak mampu membayar biaya ganti rugi senilai Rp 120 M. <br /> <br />"Menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaksa seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider," jawab LPSK. <br /> <br />Kemudian, JPU pun bertanya lagi apakah dalam konteks kasus Mario Dandy, restitusi dapat diubah dengan pidana subsider. Jopa pun kembali menegaskan belum ada aturan tertulis yang sudah disahkan. <br /> <br />Video editor: Bara Bima Hardika <br /> <br />Baca Juga Saat Jaksa Tegur Mario Dandy Pakai Batik di Persidangan di https://www.kompas.tv/video/418312/saat-jaksa-tegur-mario-dandy-pakai-batik-di-persidangan <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418318/jawaban-lpsk-saat-ditanya-jaksa-soal-nasib-mario-dandy-jika-tak-bisa-bayar-rp-120-m

Buy Now on CodeCanyon