KOMPASTV - Sidang lanjutan kasus penganiayaan CDO (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane Lukas kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (20/6/2023). <br /> <br />Rencananya, dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan AG, anak yang berkonflik dengan hukum, dan Anastasia Pretya Amanda atau APA sebagai saksi. <br /> <br />Baca Juga Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Ayah David Bawa Bukti Baru | LAPSUS di https://www.kompas.tv/video/416851/jadi-saksi-di-sidang-mario-dandy-ayah-david-bawa-bukti-baru-lapsus <br /> <br />Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan, kliennya siap hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus penganiayaan DO. <br /> <br />Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mendapat surat dari JPU terkait permintaan untuk kehadiran dalam sidang sebagai saksi. <br /> <br />"Anak AGH akan memenuhi kalau ada panggilan, tapi baik kami ataupun anak AGH, belum dapat informasi atau pemberitahuan pemanggilan sidang besok," ujar Mangatta saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023), dikutip dari Tribunnews.com. <br /> <br />Terpisah, pengacara APA, Enita Edyalaksmita menjelaskan kliennya tidak bisa menghadiri sidang lanjutan lantaran sedang dalam masa perawatan. <br /> <br />Baca Juga Kasus Siswi SMP Kritik Wali Kota Jambi Berujung Damai | LAPSUS di https://www.kompas.tv/video/416827/kasus-siswi-smp-kritik-wali-kota-jambi-berujung-damai-lapsus <br /> <br />Enita menjelaskan, sebelumnya kliennya sudah lama masuk rumah sakit karena penyakit batu ginjal yang diderita. Penyakit yang diderita membuat APA harus menjalani perawatan selam satu bulan di rumah sakit. <br /> <br />"Sakit pertama dia batu ginjal, sudah itu ada sakit lain, sekarang ini takut diduga autoimun dia," ujar Enita. <br /> <br />Selain AG dan APA, rencananya JPU akan menghadirkan empat saksi lain yang mengetahui peristiwa penganiayaan David Ozora. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418369/sidang-mario-dandy-saksi-mahkota-anak-ag-dan-apa-tak-hadir