JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menyebut temuan Dewas soal pungli di Rutan KPK jadi bahan evaluasi. KPK memastikan sudah membuka penyelidikan atas dugaan dan temuan pungli tersebut. <br /> <br />Kabag Pemberitaan KPK menyatakan, temuan Dewas KPK ada dugaan pidana, etik, dan dislipin pegawai. <br /> <br />Saat ini, penyelidikan dilakukan oleh internal KPK, untuk mengetahui adakah dugaan suap, grativikasi, atau pemerasan. <br /> <br />Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK, menemukan dugaan tindak pidana pungutan liar, atau pungli yang terjadi di Rutan KPK. Tak tanggung-tanggung, jumlah pungli mencapai Rp4 miliar. <br /> <br />Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengungkapkan, puluhan petugas rumah tahanan (Rutan) KPK diduga terlibat pungutan liar terhadap tahanan kasus korupsi. <br /> <br />Baca Juga Petugas Bandara King Abdul Aziz Sita 6 Koper Calon Haji Asal Surabaya yang Berisi Rokok di https://www.kompas.tv/video/418422/petugas-bandara-king-abdul-aziz-sita-6-koper-calon-haji-asal-surabaya-yang-berisi-rokok <br /> <br />Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut hal ini temuan langsung oleh dewas, bukan dari pengaduan masyarakat. <br /> <br />Dalam temuan sementara, pada periode Desember 2021, hingga Maret 2022, Dewas menemukan adanya pungli dengan total sementara sebanyak Rp4 miliar. <br /> <br />Albertina mengatakan transaksi dilakukan dengan beragam cara, termasuk menggunakan rekening bank pihak ketiga. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418425/dewan-pengawas-temukan-pungli-rp-4-miliar-di-rutan-kpk-sudah-diselidiki