JAKARTA, KOMPASTV - Pengacara David Ozora menilai pihak Mario Dandy tidak ada itikad baik terkait restitusi atau biaya ganti rugi pada korban. <br /> <br />Hal tersebut diungkap Mellisa Anggraini usai hadiri lanjutan sidang Mario Dandy dengan kehadiran saksi dari LPSK. <br /> <br />"Dari persidangan yang kita saksikan hari ini, rasa-rasanya semua dari kuasa hukum terlihat menghindari pemenuhan restitusi," ujar Mellisa, Selasa (20/6). <br /> <br />"Menunjukkan bahwa itikad baik itu tidak pernah ada. Mau tidak dibayar ya silakan saja. Toh, yang akan memutuskan jaksa dan majelis hakim," lanjutnya. <br /> <br />Mellisa mengatakan bahwa restitusi sudah jadi bagian dari UU yang berlaku. Korban dalam hal ini sudah diatur negara untuk berhak mendapat biaya ganti rugi dari pelaku. <br /> <br />"Memang hak ini sudah disusun sedemikian rupa oleh negara untuk bisa dimintakan bagi korban," ucapnya. <br /> <br />LPSK dalam persidangan ajukan restitusi atau biaya ganti rugi untuk David Ozora sebesar Rp120 Miliar. <br /> <br />Video Editor: Lisa Nurjannah <br /> <br />Baca Juga Hakim Alimin Minta LPSK Jelaskan soal Kenaikkan Restitusi David Ozora jadi Rp120 Milyar di https://www.kompas.tv/video/418252/hakim-alimin-minta-lpsk-jelaskan-soal-kenaikkan-restitusi-david-ozora-jadi-rp120-milyar <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418419/soal-uang-ganti-rugi-pengacara-david-nilai-pihak-mario-dandy-tak-ada-itikad-baik