JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak tanggal 24 April hingga tanggal 30 April 2023, KPU telah memulai proses pengajun bakal calon legislatif atau bakal caleg. <br /> <br />Adapun tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. <br /> <br />Sejumlah tahapannya adalah: <br /> <br />24 April - 30 April 2023 Pengumuman pengajuan bakal calon <br /> <br />1 Mei - 14 Mei 2023 Pengajuan bakal calon <br /> <br />5 Mei - 23 Juni 2023 Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan bakal calon <br /> <br />26 Juni - 9 Juli 2023 Pengajuan perbaikan dokumen persyarakat bakal calon <br /> <br />10 Juli 2023 - 6 Agustus 2023 Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyarakatan bakal calon <br /> <br />6 Agustus - 23 September 2023 Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) <br /> <br />24 Septemner - 3 November 2023 Penetapan daftar calon tetap (DCT) <br /> <br />Baca Juga Infografis Sistem Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa: Proporsional Tertutup-Terbuka di https://www.kompas.tv/video/415392/infografis-sistem-pemilu-di-indonesia-dari-masa-ke-masa-proporsional-tertutup-terbuka <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418494/infografis-tahapan-pencalonan-bakal-caleg-pemilu-2024