JAKARTA, KOMPAS.TV - Ekspor pasir laut kembali dibuka yang sebelumnya dilarang sejak tahun 2003 melalui PP Nomor 26 Tahun 2023. <br /> <br />Staf Khusus Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi mengatakan, narasi dibukanya kembali keran ekspor kurang tepat. Karena sebenarnya kebijakan itu untuk pengelolaan sedimentasi di laut. <br /> <br />Wahyu menyebut, titik sedimentasi yang dikelola untuk menyehatkan laut sesuai dengan misi KKP yaitu harus menjaga kesehatan laut. <br /> <br />Sebelumnya, Koordinator Nasional Jatam (Jaringan Advokasi Tambang), Melky Nahar mengatakan, alasan pemerintah tidak rasional jika menyebut tambang pasir laut untuk masalah sedimentasi. <br /> <br />Melky juga menyampaikan, harusnya pemerintah fokus pada apa yang menyebabkan sedimentasi itu terjadi. <br /> <br />Baca Juga Pemerintah Sebut Ekspor Pasir Laut untuk Selamatkan Lingkungan, Jatam: Tidak Rasional di https://www.kompas.tv/video/418507/pemerintah-sebut-ekspor-pasir-laut-untuk-selamatkan-lingkungan-jatam-tidak-rasional <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418543/ekspor-pasir-laut-dibuka-lagi-sejak-dilarang-tahun-2003-begini-alasan-kkp