SUMATERA SELATAN, KOMPAS.TV - Seorang pria ditangkap Satreskrim Ogan Komering Ulu Selatan, karena diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. <br /> <br />Perbuatan pelaku terbongkar, setelah ibu korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres OKU Selatan. <br /> <br />Pelaku kemudian melarikan diri ke Jakarta, hingga akhirnya tertangkap di daerah Kebayoran Lama, Jakarta. <br /> <br />Pelaku juga dilaporkan telah menggelapkan, surat-surat berharga milik ibu korban seperti STNK dan BPKB sepeda motor, serta sertifikat tanah. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya. <br /> <br />Pelaku kini ditahan di Mapolres OKU Selatan, bersama barang bukti berupa surat-surat berharga milik ibu korban. <br /> <br />Pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak, dan pasal tentang penggelapan dalam KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 dan 4 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Diduga Kelaparan, Gerombolan Kera Liar Masuk Permukiman Warga di Ponorogo di https://www.kompas.tv/video/418568/diduga-kelaparan-gerombolan-kera-liar-masuk-permukiman-warga-di-ponorogo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418571/pria-pemerkosa-anak-tiri-berusia-14-tahun-di-oku-selatan-ditangkap-polisi