Surprise Me!

Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota DPRD Divonis 5 Bulan Penjara!

2023-06-21 1 Dailymotion

PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Yangto, divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. <br /> <br />Yangto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kesusilaan. <br /> <br />Inilah suasana sidang vonis terdakwa Yangto, yang merupakan sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Banten, dari fraksi Nasdem. <br /> <br />Ia tak hadir saat sidang pembacaan vonis hari ini dan diwakili oleh kuasa hukumnya. <br /> <br />Yangto divonis 5 bulan penjara lantaran mencabuli anak di bawah umur. <br /> <br />Meski begitu kuasa hukum yangto menghormati keputusan pengadilan dan akan segera mempertimbangkan langkah selanjutnya. <br /> <br />Sebelumnya, Yangto ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Desember 2022, sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang, Banten. <br /> <br />Setelah ditetapkan sebagai tersangka, status Yangto sebagai Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Pandeglang dicopot. <br /> <br />Baca Juga Keterlaluan! Kakek Cabuli Anak SD di Jaktim dengan Modus Iming-imingi Uang Rp2.000 di https://www.kompas.tv/video/417186/keterlaluan-kakek-cabuli-anak-sd-di-jaktim-dengan-modus-iming-imingi-uang-rp2-000 <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418711/cabuli-anak-di-bawah-umur-anggota-dprd-divonis-5-bulan-penjara

Buy Now on CodeCanyon